BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 12:30 WIB
441 view
Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki tahap pembuktian pada Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, melarang wartawan yang hadir di ruang sidang untuk menyiarkan secara langsung atau melakukan live streaming jalannya sidang.

"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," ujar Hakim Rios kepada wartawan yang hadir.

Baca Juga:

Hakim Rios juga menegaskan kepada pengunjung yang turut hadir di dalam ruang sidang agar tidak merekam jalannya sidang. "Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," tuturnya.

Terkait dengan proses persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:

Tiga saksi yang akan dihadirkan adalah eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut telah diumumkan oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, sehingga persidangan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait dengan dakwaan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perintangan penyidikan, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU yang sama atas dugaan suap dalam proses PAW Harun Masiku di DPR.*

(oz/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
komentar
beritaTerbaru