BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

DPR RI Panggil Kemendag Usai AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 22:53 WIB
312 view
DPR RI Panggil Kemendag Usai AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan
Pasar Mangga Dua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusul laporan Amerika Serikat yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai sarang barang bajakan.

Hal ini dinilai mengganggu hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulistyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Kemendag untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas peredaran barang palsu, khususnya di Mangga Dua dan secara umum di seluruh Indonesia.

"Komisi VI DPR RI akan memanggil mitra kerja terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan langkah nyata dalam memonitor dan menindak peredaran barang palsu di Mangga Dua pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Adisatrya, Sabtu (19/4).

Baca Juga:

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi VI mendukung penuh implementasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem perdagangan nasional.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi sistem perdagangan yang menghargai Hak Kekayaan Intelektual," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers kembali memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan.

AS menilai, meskipun Indonesia telah melakukan perbaikan dalam perlindungan HKI, penegakan hukumnya dinilai masih lemah.

USTR juga menyuarakan keprihatinan terhadap perubahan UU Paten 2016 melalui UU Cipta Kerja.

Mereka mendorong Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif serta memperjelas aspek-aspek penting seperti paten untuk program komputer, serta penemuan yang berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral," tulis laporan USTR.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Lamhot Sinaga Desak Strategi Konkret dan Berkelanjutan untuk Revitalisasi Pariwisata Danau Toba
Kemendagri Tanggapi Polemik 4 Pulau, Siap Kaji Ulang Status Kepemilikan Wilayah Aceh-Sumut
Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung
DPR Desak Tito Karnavian Cabut SK 4 Pulau, Jusuf Kalla: Ini Menyangkut Harga Diri Aceh
Bobby Nasution Tegaskan Sumut Tak Pernah Ambil Alih Pulau dari Wilayah Aceh
Sengketa Sumut dan Aceh atas Empat Pulau, Ini Penjelasan Kemendagri
komentar
beritaTerbaru