Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar audiensi bersama mantan pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI), anak dari pendiri OCI Jansen Manangsang, hingga perwakilan dari Kepolisian RI, guna membahas kembali kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak-anak yang menjadi pemain sirkus di masa lalu.
Kasus ini pertama kali diusut oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Dalam rekomendasi resminya, Komnas HAM kala itu menemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya terhadap hak-hak anak, seperti hak memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan sosial, hingga hak untuk mengetahui asal-usul dan orang tua kandung mereka.
Kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, mengungkapkan bahwa meskipun pihak pengelola OCI telah menerima rekomendasi tersebut, implementasinya belum pernah dilakukan.
"Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Sepengetahuan kami, hingga saat ini rekomendasi itu belum pernah dilaksanakan," tegas Hepi dalam audiensi tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM menyebut beberapa pelanggaran mencolok, seperti:
Eksploitasi anak secara ekonomi,
Tidak adanya akses pendidikan umum yang layak,
Pelanggaran hak identitas dan asal-usul anak,
Praktik latihan keras yang mendekati penyiksaan fisik maupun mental.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa alasan untuk menolong anak-anak terlantar tidak dapat dijadikan justifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi.