BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Hingga 2025

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 13:26 WIB
71 view
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Hingga 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan pembebasan PPh atau dikenakan tarif nol persen.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).Maman menjelaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar. Program ini, yang telah berjalan selama tujuh tahun, bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan mandiri. Insentif ini akan berlanjut hingga akhir 2025, memberi kesempatan lebih bagi UMKM untuk tumbuh.”Selama tujuh tahun ini, insentif PPh Final 0,5 persen sudah membantu banyak pelaku UMKM untuk berkembang. Untuk itu, kebijakan ini akan diperpanjang satu tahun lagi hingga 2025,” ujar Maman.Bagi pelaku UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini dua tahun lalu, mereka masih berhak menikmati fasilitas tersebut selama lima tahun ke depan, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. UMKM yang baru memperoleh insentif ini setahun lalu, akan tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan.

Selain perpanjangan insentif PPh, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Menteri Maman menambahkan bahwa proyeksi insentif PPN untuk UMKM pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun, di mana 90 persen di antaranya akan dinikmati oleh pelaku UMKM.Pembebasan PPN ini juga mencakup bahan pokok seperti beras, ikan, dan daging, yang sangat membantu UMKM di sektor kuliner dalam menjalankan bisnis mereka. Maman berharap insentif tersebut akan semakin mendorong sektor UMKM untuk terus berkembang.Meski berbagai insentif telah diberikan, Maman tetap mendorong agar pelaku UMKM tidak terlena dengan fasilitas yang ada. “Kami tetap ingin agar UMKM tidak hanya mengandalkan insentif, tetapi juga terus berinovasi dan berwirausaha dengan lebih mandiri,” ujarnya.Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif, memperkuat peran sektor ini dalam perekonomian nasional, serta memastikan keberlanjutan dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ilmuwan Temukan Tanda Awal Parkinson dari Bau Kotoran Telinga?
20 Bom Mortir Ditemukan di Perkebunan Langkat, Gegana Polda Sumut Lakukan Disposal
Satgas Yonif 700/WYC Anjangsana ke Kampung Wako, Jalin Persaudaraan Lewat Bantuan Sembako
DEKOPINDA Tapanuli Selatan Apresiasi Penundaan RAT KPPTB di Tengah Proses Hukum
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan
Satpol PP Padang Amankan 18 Remaja Berpakaian Seksi Saat Malam Tahun Baru Islam
komentar
beritaTerbaru