
Pernah Terseret Kasus Vina Cirebon, Kini Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
Nasional
JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan pembebasan PPh atau dikenakan tarif nol persen.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).Maman menjelaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar. Program ini, yang telah berjalan selama tujuh tahun, bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan mandiri. Insentif ini akan berlanjut hingga akhir 2025, memberi kesempatan lebih bagi UMKM untuk tumbuh.”Selama tujuh tahun ini, insentif PPh Final 0,5 persen sudah membantu banyak pelaku UMKM untuk berkembang. Untuk itu, kebijakan ini akan diperpanjang satu tahun lagi hingga 2025,” ujar Maman.Bagi pelaku UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini dua tahun lalu, mereka masih berhak menikmati fasilitas tersebut selama lima tahun ke depan, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. UMKM yang baru memperoleh insentif ini setahun lalu, akan tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan.
Selain perpanjangan insentif PPh, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Menteri Maman menambahkan bahwa proyeksi insentif PPN untuk UMKM pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun, di mana 90 persen di antaranya akan dinikmati oleh pelaku UMKM.Pembebasan PPN ini juga mencakup bahan pokok seperti beras, ikan, dan daging, yang sangat membantu UMKM di sektor kuliner dalam menjalankan bisnis mereka. Maman berharap insentif tersebut akan semakin mendorong sektor UMKM untuk terus berkembang.Meski berbagai insentif telah diberikan, Maman tetap mendorong agar pelaku UMKM tidak terlena dengan fasilitas yang ada. “Kami tetap ingin agar UMKM tidak hanya mengandalkan insentif, tetapi juga terus berinovasi dan berwirausaha dengan lebih mandiri,” ujarnya.Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif, memperkuat peran sektor ini dalam perekonomian nasional, serta memastikan keberlanjutan dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik dua Asisten Khusus Presiden, yakni Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumi
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan m
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik I
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri sebagai Gubernur Pa
PolitikMEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
PemerintahanSERDANG BEDAGAI Suasana penuh khidmat dan kemeriahan budaya menyelimuti Lapangan Sepak Bola Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Se
Seni dan BudayaJAKARTA Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Les
EntertainmentJAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
Olahraga