PSI Sebut Kader NasDem Bakal Merapat, Pengumuman Disiapkan Jadi “Kejutan”
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan pembebasan PPh atau dikenakan tarif nol persen.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).Maman menjelaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar. Program ini, yang telah berjalan selama tujuh tahun, bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan mandiri. Insentif ini akan berlanjut hingga akhir 2025, memberi kesempatan lebih bagi UMKM untuk tumbuh.”Selama tujuh tahun ini, insentif PPh Final 0,5 persen sudah membantu banyak pelaku UMKM untuk berkembang. Untuk itu, kebijakan ini akan diperpanjang satu tahun lagi hingga 2025,” ujar Maman.Bagi pelaku UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini dua tahun lalu, mereka masih berhak menikmati fasilitas tersebut selama lima tahun ke depan, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. UMKM yang baru memperoleh insentif ini setahun lalu, akan tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan.
Selain perpanjangan insentif PPh, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Menteri Maman menambahkan bahwa proyeksi insentif PPN untuk UMKM pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun, di mana 90 persen di antaranya akan dinikmati oleh pelaku UMKM.Pembebasan PPN ini juga mencakup bahan pokok seperti beras, ikan, dan daging, yang sangat membantu UMKM di sektor kuliner dalam menjalankan bisnis mereka. Maman berharap insentif tersebut akan semakin mendorong sektor UMKM untuk terus berkembang.Meski berbagai insentif telah diberikan, Maman tetap mendorong agar pelaku UMKM tidak terlena dengan fasilitas yang ada. “Kami tetap ingin agar UMKM tidak hanya mengandalkan insentif, tetapi juga terus berinovasi dan berwirausaha dengan lebih mandiri,” ujarnya.Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif, memperkuat peran sektor ini dalam perekonomian nasional, serta memastikan keberlanjutan dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam pola pengawasan internal di Kementerian K
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon M
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 pers
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gr
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara mengenai viralnya siswa SMP di Kota Medan yang nekat menyeberangi pipa di a
PEMERINTAHAN
KALBAR Helikopter jenis Airbus H130 dengan nomor registrasi PKCFX jatuh di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis, 16 April
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara
HUKUM DAN KRIMINAL