BITVONLINE.COM -Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi ibu hamil pada tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ibu hamil serta pencegahan stunting dan kekurangan gizi sejak masa kehamilan.
Bansos ibu hamil disalurkan dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, yang dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Untuk dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mendapat pendampingan kesehatan secara rutin di puskesmas atau posyandu
- Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang ditentukan
- Bukan anggota aktif dari ASN, TNI, atau Polri
Program ini bertujuan mendukung ibu hamil yang tergolong miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan memadai selama kehamilan dan memastikan kondisi gizi bayi yang dikandung tetap optimal.