JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Langkah ini dinilai mendesak menyusul maraknya tindakan ormas yang dinilai kebablasan dalam menjalankan aktivitasnya di masyarakat.
Tito menegaskan perlunya pengawasan ketat, terutama dalam aspek keuangan dan transparansi operasional, sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum ormas.
"Banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Termasuk soal audit keuangan," ujar Tito kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Tito menambahkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari demokrasi, namun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
Bahkan jika ditemukan unsur kesengajaan secara sistematis dari organisasi, maka ormas bisa dikenai pidana sebagai korporasi.
Menanggapi wacana ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU Ormas selama membawa kebaikan bagi masyarakat dan mendorong iklim sosial yang sehat.
"Kalau untuk kebaikan, ya pasti setuju. Apalagi untuk kemudahan investasi dan kegiatan masyarakat," ujar Bobby saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).