BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris

Justin Nova - Rabu, 30 April 2025 09:42 WIB
351 view
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal senada disampaikan Harli Siregar. Menurutnya, pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris Suparta melalui jalur hukum perdata.

Baca Juga:

Keterlibatan Suparta dalam Korupsi Timah

Baca Juga:

Suparta bersama Harvey Moeis dan Reza Ardiansyah didakwa berperan penting dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Modus yang digunakan termasuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, membuat perusahaan boneka untuk memperoleh kontrak pengangkutan, serta menjual kembali timah ilegal kepada PT Timah Tbk dengan skema pembiayaan fiktif.

Suparta terbukti menerima aliran dana triliunan rupiah hasil korupsi yang kemudian dicuci melalui berbagai jalur, termasuk melalui perusahaan money changer dan CSR fiktif.

Kasasi Tak Sempat Diputus

Suparta sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2024, namun belum sempat mendapatkan putusan hingga ia mengembuskan napas terakhir.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Alasan Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung, Terkait Skandal Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Rp300 T Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
komentar
beritaTerbaru