
Melek AI Jadi Nilai Plus, Jobstreet: 44% Perusahaan Pertimbangkan di Rekrutmen
JAKARTA Kemampuan memahami teknologi artificial intelligence (AI) kini mulai diperhitungkan dalam proses rekrutmen kerja di Indonesia. Hal
NasionalJAKARTA -Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah, dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat tengah menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama tahanan pada sore hari di dalam sel.
Ia kemudian dilarikan ke RS Cibinong, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 18.05 WIB.
Baca Juga:
"Dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas. Saat dibawa ke RS, di jalan dinyatakan meninggal dunia," ujar Harli di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Penyebab Kematian Belum Diketahui
Baca Juga:
Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Suparta belum diketahui. Harli menduga Suparta mengalami sakit, namun belum ada konfirmasi resmi dari tim medis atau pihak keluarga.
Status Hukum Suparta Gugur, Bagaimana Nasib Denda dan Ganti Rugi?
Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, kematian terdakwa otomatis menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Namun, tanggung jawab perdata berupa pengembalian kerugian negara tetap dapat dialihkan ke ahli waris.
"Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya, tapi tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara," kata Fickar.
Hal senada disampaikan Harli Siregar. Menurutnya, pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris Suparta melalui jalur hukum perdata.
Keterlibatan Suparta dalam Korupsi Timah
Suparta bersama Harvey Moeis dan Reza Ardiansyah didakwa berperan penting dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Modus yang digunakan termasuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, membuat perusahaan boneka untuk memperoleh kontrak pengangkutan, serta menjual kembali timah ilegal kepada PT Timah Tbk dengan skema pembiayaan fiktif.
Suparta terbukti menerima aliran dana triliunan rupiah hasil korupsi yang kemudian dicuci melalui berbagai jalur, termasuk melalui perusahaan money changer dan CSR fiktif.
Kasasi Tak Sempat Diputus
Suparta sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2024, namun belum sempat mendapatkan putusan hingga ia mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan tokoh-tokoh ternama dalam industri pertambangan nasional.*
(tb/J006)
JAKARTA Kemampuan memahami teknologi artificial intelligence (AI) kini mulai diperhitungkan dalam proses rekrutmen kerja di Indonesia. Hal
NasionalMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi aksi peringatan Hari Buruh Internasional
NasionalBANDUNG Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat,
NasionalJAKARTA Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) dengan konsentrasi utama massa buruh di kaw
NasionalBATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil Re
PemerintahanMADRID Pemadaman listrik massal (blackout) melumpuhkan sebagian besar wilayah Spanyol, Portugal, dan sebagian Prancis pada Senin (28/4/2025
InternasionalJAKARTA Paula Verhoeven mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk melaporkan dugaan Kekerasan Da
EntertainmentASAHAN Setelah namanya kerap disebut dalam berbagai kasus narkotika, Ade Gumanti alias Boyot akhirnya berhasil diamankan Satres Narkoba Pol
Hukum dan KriminalMEDAN Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi/Debarkasi Medan 1446H/2025M menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut kedatanga
AgamaSERANG Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik oplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 3442113 Ciceri, Kota Serang. Polisi
Hukum dan Kriminal