BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris

Justin Nova - Rabu, 30 April 2025 09:42 WIB
132 view
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah, dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat tengah menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama tahanan pada sore hari di dalam sel.

Ia kemudian dilarikan ke RS Cibinong, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 18.05 WIB.

Baca Juga:

"Dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas. Saat dibawa ke RS, di jalan dinyatakan meninggal dunia," ujar Harli di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Penyebab Kematian Belum Diketahui

Baca Juga:

Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Suparta belum diketahui. Harli menduga Suparta mengalami sakit, namun belum ada konfirmasi resmi dari tim medis atau pihak keluarga.

Status Hukum Suparta Gugur, Bagaimana Nasib Denda dan Ganti Rugi?

Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, kematian terdakwa otomatis menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Namun, tanggung jawab perdata berupa pengembalian kerugian negara tetap dapat dialihkan ke ahli waris.

"Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya, tapi tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara," kata Fickar.

Hal senada disampaikan Harli Siregar. Menurutnya, pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris Suparta melalui jalur hukum perdata.

Keterlibatan Suparta dalam Korupsi Timah

Suparta bersama Harvey Moeis dan Reza Ardiansyah didakwa berperan penting dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Modus yang digunakan termasuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, membuat perusahaan boneka untuk memperoleh kontrak pengangkutan, serta menjual kembali timah ilegal kepada PT Timah Tbk dengan skema pembiayaan fiktif.

Suparta terbukti menerima aliran dana triliunan rupiah hasil korupsi yang kemudian dicuci melalui berbagai jalur, termasuk melalui perusahaan money changer dan CSR fiktif.

Kasasi Tak Sempat Diputus

Suparta sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2024, namun belum sempat mendapatkan putusan hingga ia mengembuskan napas terakhir.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan tokoh-tokoh ternama dalam industri pertambangan nasional.*

(tb/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Rp300 T Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
komentar
beritaTerbaru