BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Propam Peringatkan Polisi Tak Gagah-Gagahan di Tempat Hiburan Malam, Bawa Senpi Tanpa Tugas Akan Ditindak

Justin Nova - Selasa, 06 Mei 2025 21:07 WIB
188 view
Propam Peringatkan Polisi Tak Gagah-Gagahan di Tempat Hiburan Malam, Bawa Senpi Tanpa Tugas Akan Ditindak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR -Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pematangsiantar mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak menunjukkan perilaku arogan di tempat hiburan malam (THM), terutama dengan membawa senjata api tanpa surat tugas resmi.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Propam Polres Pematangsiantar, AKP Haposan Siallagan, pada Selasa (6/5/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang memasuki THM tanpa alasan kedinasan, apalagi hanya untuk sekadar bergaya atau pamer.

"Anggota yang masuk THM tanpa alasan jelas, apalagi bawa senjata api cuma buat pamer, akan kami tindak. Tidak ada ruang untuk aksi gagah-gagahan seperti itu," tegas AKP Haposan.

Baca Juga:

Menurutnya, anggota Polri seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan justru menunjukkan arogansi di tempat yang rawan penyimpangan.

Propam pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi perilaku anggota polisi. Warga diminta untuk tidak ragu melapor jika mendapati tindakan mencurigakan dari oknum polisi di tempat hiburan malam.

"Silakan lapor jika ada yang melihat anggota masuk THM dengan gaya preman. Sertakan bukti seperti foto atau video. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar untuk menertibkan perilaku anggotanya serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah ini muncul di tengah sorotan terhadap aktivitas THM di Pematangsiantar setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam. Dalam kasus tersebut, Polda Sumatera Utara menyita puluhan butir ekstasi, happy five, alkohol, dan uang tunai dari lokasi.

Sebagai respons, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mengirimkan surat ke Pemprov Sumut untuk mencabut izin operasional THM Studio 21 yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.*

(ms/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru