BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Penyidik Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 21:09 WIB
132 view
Penyidik Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah pada Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp 48 miliar.

Tim penyidik melakukan penelusuran berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut. Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga sore hari di kantor yang terletak di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana perbankan terkait dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024. Penyidik juga menduga bahwa ada keterlibatan sejumlah oknum karyawan di internal bank dalam masalah ini.

"Penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp 48 miliar yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank," ujar AKBP Supriadi dalam keterangannya.

Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya. Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut," jelas Supriadi.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru