BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Penyidik KPK: Hasto Kristiyanto Talangi Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 16:46 WIB
159 view
Penyidik KPK: Hasto Kristiyanto Talangi Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menalangi uang senilai Rp 400 juta dalam skandal suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Rossa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Rossa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bukti percakapan antara Harun dan eks narapidana kasus yang sama, Saeful Bahri, diketahui bahwa Hasto disebut ikut menalangi sebagian dana suap yang diminta untuk memuluskan PAW Harun Masiku.

Baca Juga:

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa. Pada kenyataannya, tanggal 16 Desember hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ujar Rossa.

Uang Suap Menggelembung hingga Rp 2,5 Miliar

Baca Juga:

Rossa menjelaskan bahwa awalnya permintaan suap oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya sebesar Rp 900 juta. Namun, jumlah tersebut didongkrak menjadi Rp 1,5 miliar oleh pihak perantara. Selain itu, ada tambahan Rp 1 miliar untuk pengurusan sampai pelantikan.

"Total yang akan dikeluarkan adalah Rp 2,5 miliar. Namun, Harun saat itu tidak punya dana sebesar itu," ungkap Rossa.

Kondisi finansial Harun, lanjut Rossa, diketahui dari pemeriksaan rekening dan asetnya, termasuk tempat tinggal dan kendaraan.

Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Memberi Suap

Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto disebut tidak hanya merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, tapi juga diduga memberi suap bersama-sama Harun, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan.

"Terdakwa bersama-sama telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron sejak tahun 2020. KPK menyatakan kasus ini masih menjadi salah satu prioritas penuntasan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru