
ebakaran Hebat Hanguskan Dua Ruko di Pasar Induk Jatibarang, Kerugian Capai Rp50 Juta
JATIBARANG Kebakaran hebat terjadi pada dini hari Minggu (3/8) menghanguskan dua unit ruko di kawasan Pasar Induk Jatibarang, Kabupaten In
PeristiwaJAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menalangi uang senilai Rp 400 juta dalam skandal suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Rossa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bukti percakapan antara Harun dan eks narapidana kasus yang sama, Saeful Bahri, diketahui bahwa Hasto disebut ikut menalangi sebagian dana suap yang diminta untuk memuluskan PAW Harun Masiku.
Baca Juga:
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa. Pada kenyataannya, tanggal 16 Desember hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ujar Rossa.
Uang Suap Menggelembung hingga Rp 2,5 Miliar
Baca Juga:
Rossa menjelaskan bahwa awalnya permintaan suap oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya sebesar Rp 900 juta. Namun, jumlah tersebut didongkrak menjadi Rp 1,5 miliar oleh pihak perantara. Selain itu, ada tambahan Rp 1 miliar untuk pengurusan sampai pelantikan.
"Total yang akan dikeluarkan adalah Rp 2,5 miliar. Namun, Harun saat itu tidak punya dana sebesar itu," ungkap Rossa.
Kondisi finansial Harun, lanjut Rossa, diketahui dari pemeriksaan rekening dan asetnya, termasuk tempat tinggal dan kendaraan.
Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Memberi Suap
Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto disebut tidak hanya merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, tapi juga diduga memberi suap bersama-sama Harun, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan.
"Terdakwa bersama-sama telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron sejak tahun 2020. KPK menyatakan kasus ini masih menjadi salah satu prioritas penuntasan.
JATIBARANG Kebakaran hebat terjadi pada dini hari Minggu (3/8) menghanguskan dua unit ruko di kawasan Pasar Induk Jatibarang, Kabupaten In
PeristiwaJAKARTA Seorang wanita bernama Andi Maisara (48) berhasil ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sebuah kalung emas beserta liontin
Hukum dan KriminalDEPOK Di tengah semarak persiapan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, seorang penjual bendera dan atribut kemerdekaan bernama Araja (23)
BeritaJAKARTA Media sosial kembali digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan aksi seorang penumpang pria yang membuat kericuhan dalam kabi
PeristiwaBOGOR Duka mendalam menyelimuti dunia dirgantara Indonesia. Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) jatuh d
PeristiwaJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina. Dalam aksi akbar bela Palestina yang dig
NasionalBOGOR Tim gabungan kini tengah melakukan olah TKP dan evakuasi korban. Otoritas penerbangan termasuk KNKT (Komite Nasional Keselamatan Tra
PeristiwaMANDAILING NATAL Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuh
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
Nasional