KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. a
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menalangi uang senilai Rp 400 juta dalam skandal suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Rossa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bukti percakapan antara Harun dan eks narapidana kasus yang sama, Saeful Bahri, diketahui bahwa Hasto disebut ikut menalangi sebagian dana suap yang diminta untuk memuluskan PAW Harun Masiku.
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa. Pada kenyataannya, tanggal 16 Desember hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ujar Rossa.
Uang Suap Menggelembung hingga Rp 2,5 Miliar
Rossa menjelaskan bahwa awalnya permintaan suap oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya sebesar Rp 900 juta. Namun, jumlah tersebut didongkrak menjadi Rp 1,5 miliar oleh pihak perantara. Selain itu, ada tambahan Rp 1 miliar untuk pengurusan sampai pelantikan.
"Total yang akan dikeluarkan adalah Rp 2,5 miliar. Namun, Harun saat itu tidak punya dana sebesar itu," ungkap Rossa.
Kondisi finansial Harun, lanjut Rossa, diketahui dari pemeriksaan rekening dan asetnya, termasuk tempat tinggal dan kendaraan.
Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Memberi Suap
Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto disebut tidak hanya merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, tapi juga diduga memberi suap bersama-sama Harun, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan.
"Terdakwa bersama-sama telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron sejak tahun 2020. KPK menyatakan kasus ini masih menjadi salah satu prioritas penuntasan.
Penutup: Transparansi dan Penegakan Hukum Diuji
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses politik, termasuk mekanisme PAW. Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan mengungkap lebih lanjut peran aktor-aktor politik dalam skema korupsi legislatif ini.*
(dc/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. a
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keaslian dokumen pendidikannya saat menerima kunjungan pengurus
Nasional
JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025
Pemerintahan
DENPASAR Tim Satgas Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua distributor beras di wilayah Kota Denpasar, Jumat
Ekonomi
JAYAPURA Tim Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayapura, J
Nasional
SOLO Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, memilih irit bicara soal kemungkinan organisasi relawan pendukung Presiden ke7 J
Politik
ACEH BESAR Wakaf tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan. Di era modern, wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk uang, hasil usaha, saham,
Nasional
JAKARTA Ketergantungan Indonesia terhadap impor biji kakao terus meningkat seiring menurunnya produktivitas nasional.adsense Berdasark
Pertanian Agribisnis
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ter
Hukum dan Kriminal