Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG -Orang tua dari SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), telah mendatangi pihak kampus untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
SSS sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose kontroversial.
"Orang tua mahasiswi yang bersangkutan pun telah datang ke kampus ITB untuk menyatakan permintaan maaf pada hari ini, Jumat 9 Mei 2025," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, melalui keterangan tertulis.
Kampus Beri Pendampingan
Nurlaela menegaskan bahwa pihak ITB telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta lembaga-lembaga terkait lainnya dalam menyikapi kasus ini. Pihak kampus juga menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap mahasiswi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk tetap mendampingi mahasiswi selama proses hukum berlangsung," ujar Nurlaela.
Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan
Diketahui, SSS ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Selasa (6/5), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meme yang dibuat dan disebarkannya dianggap mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap simbol negara.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polisi menyebutkan bahwa SSS dikenakan:
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, dan/atau
Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reaksi Masyarakat Kampus
Di kalangan mahasiswa ITB, kabar penangkapan SSS menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa mahasiswa menyampaikan keprihatinan dan meminta agar proses hukum dijalankan secara adil, sembari menyerukan pentingnya kebebasan berekspresi dalam koridor yang bertanggung jawab.*
(kp/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA
YOGYAKARTA Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM seDIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK
MEDAN Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wic
NASIONAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) S
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada
HUKUM DAN KRIMINAL