BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Hasan Nasbi Sarankan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Mei 2025 12:35 WIB
249 view
Hasan Nasbi Sarankan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum
Hasan Nasbi di acara diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Prabowo?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka usai membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025), Hasan menyatakan bahwa pemerintah lebih menyarankan pendekatan pembinaan terhadap SSS, mengingat usianya yang masih muda dan kemungkinan semangatnya yang meledak-ledak sebagai bentuk ekspresi.

"Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin lebih baik dibina karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum," ujar Hasan.

Baca Juga:

Ia menilai, tindakan SSS dapat dilihat sebagai luapan ekspresi khas generasi muda yang penuh semangat, meskipun tetap perlu diberikan pemahaman soal batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

"Kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan, bukan dihukum. Tapi soal hukum, kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu ditangkap di kosnya yang berada di Jatinangor, pada Selasa (6/5/2025), oleh tim dari Bareskrim Polri.

Meme yang diunggahnya dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila dan manipulasi informasi elektronik.

Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, terutama bagi generasi muda di era digital.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pria di Sergai Dilaporkan karena Hina Bupati dan Kapolres di Facebook, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
komentar
beritaTerbaru