
Ayah Raline Shah Ditipu Tahanan Lapas Tanjung Gusta, Rugi Rp254 Juta
MEDAN Kasus penipuan dengan modus scamming melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi.adsense Kali ini, korbannya adalah tokoh masyarak
Hukum dan Kriminalbitvonline.com-Ketimpangan antara pers profesional dan konten kreator di era digital makin mencolok. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti hal ini sebagai ancaman serius terhadap kualitas informasi dan keberlangsungan industri media.
Dalam lanskap informasi saat ini, pers wajib tunduk pada kode etik jurnalistik, prinsip 5W+1H, serta proses verifikasi yang ketat. Sebaliknya, konten kreator leluasa memproduksi dan menyebarkan konten tanpa regulasi yang mengikat.
"Yang paling penting adalah adanya level playing field antara industri pers dan pelaku media sosial atau kreator konten," ujar Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar.
Flexing Jadi Modus Penipuan Digital
Salah satu efek samping dari kebebasan ini adalah maraknya konten flexing atau pamer kekayaan palsu yang ternyata menjadi modus penipuan. Beberapa nama besar yang viral justru terjerat kasus hukum karena menyesatkan publik, di antaranya:
Indra Kenz – Tersangkut binary option Binomo, kerugian korban: Rp 83,3 Miliar.
Doni Salmanan – Promosi Quotex, korban rugi: Rp 24,3 Miliar.
DNA Pro – Robot trading ilegal, total kerugian: Rp 97 Miliar.
Koko Budi – Diduga lakukan penipuan investasi.
Steven Hendry – Dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", ditangkap atas dugaan investasi bodong.
AJI menegaskan bahwa jika tidak segera diatur, kebebasan konten kreator bisa menjadi ladang narasi menyesatkan yang merusak ruang publik.
Platform Digital Harus Bertanggung Jawab
Agus Sudibyo, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat, menyoroti peran dominan platform digital global seperti Google dan Meta yang mengeruk keuntungan besar tanpa tanggung jawab sosial. Ia mendorong pemerintah meniru Uni Eropa dalam menerapkan regulasi seperti Digital Services Act dan Digital Markets Act.
"Tanpa batas yang jelas, platform ini akan terus merusak tatanan informasi lokal dan menekan media profesional," kata Agus.
Seruan AJI: Atur Konten Kreator, Lindungi Publik
AJI secara tegas menyerukan agar konten kreator turut tunduk pada regulasi setara dengan pers. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan—baik oleh pers maupun konten kreator—dapat dipertanggungjawabkan.
"Sudah saatnya ruang digital ditata ulang. Kreator konten tidak boleh sebebas itu tanpa konsekuensi," tegas Caesar Akbar.
Regulasi yang adil diyakini akan menciptakan ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab demi kebaikan bersama.*
(bs/j006)
MEDAN Kasus penipuan dengan modus scamming melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi.adsense Kali ini, korbannya adalah tokoh masyarak
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pr
EkonomiTAPANULI SELATAN Felis, bocah berusia 3 tahun 7 bulan asal Arse Julu, Kelurahan Arse, Tapanuli Selatan, harus menghadapi perjuangan hidu
KesehatanLHOKSEUMAWE Tim voli putri Persit Korem 011/Lilawangsa keluar sebagai juara dalam turnamen bola voli yang digelar dalam rangka mempering
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa tujuh staf Direktorat Jenderal Mineral dan
Hukum dan KriminalJAKARTA Suasana hangat dan penuh canda mewarnai pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin dan Ketua Umum Partai Na
PolitikJAKARTA Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala
Hukum dan KriminalBAGANSIAPIAPI Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan warga binaan lanjut usia, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi bekerja sama dengan Pus
KesehatanSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor kecamatan dan puskesma
PemerintahanJAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
Nasional