MAJALENGKA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan usulan kontroversial namun humanis dalam penanganan tindak pidana ringan, khususnya pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.
Usulan tersebut disampaikan Dedi saat mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025).
"Nu maling di bawah Rp10 juta, daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun," ujar Dedi.
Ia menyatakan bahwa pencuri kecil tidak perlu dipenjara, melainkan cukup dibina di barak militer dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dedi menekankan bahwa keputusan tersebut tetap akan melewati proses hukum, namun akan lebih diarahkan ke pembinaan sosial dan kerja produktif.
Menurutnya, biaya penanganan hukum terhadap pencurian kecil sangat tidak sebanding.
"Malingna Rp3 juta, biayana beak Rp50 juta. Mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli tandur," jelas Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan besar seperti korupsi tetap harus dihukum berat.
"Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun," tambahnya.
Dalam waktu dekat, Dedi mengaku akan bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.
Program dijadwalkan mulai berjalan pada Juni hingga Juli 2025 dengan melibatkan para bupati di seluruh Jawa Barat.
Lebih dari sekadar penghematan anggaran, Dedi menilai program ini akan mengurangi angka kemiskinan.