BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Dedi Mulyadi Usulkan Pencuri di Bawah Rp10 Juta Dibina di Barak Militer, Bukan Dipenjara

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 17:59 WIB
255 view
Dedi Mulyadi Usulkan Pencuri di Bawah Rp10 Juta Dibina di Barak Militer, Bukan Dipenjara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAJALENGKA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan usulan kontroversial namun humanis dalam penanganan tindak pidana ringan, khususnya pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.

Usulan tersebut disampaikan Dedi saat mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025).

"Nu maling di bawah Rp10 juta, daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun," ujar Dedi.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa pencuri kecil tidak perlu dipenjara, melainkan cukup dibina di barak militer dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dedi menekankan bahwa keputusan tersebut tetap akan melewati proses hukum, namun akan lebih diarahkan ke pembinaan sosial dan kerja produktif.

Baca Juga:

Menurutnya, biaya penanganan hukum terhadap pencurian kecil sangat tidak sebanding.

"Malingna Rp3 juta, biayana beak Rp50 juta. Mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli tandur," jelas Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan besar seperti korupsi tetap harus dihukum berat.

"Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun," tambahnya.

Dalam waktu dekat, Dedi mengaku akan bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.

Program dijadwalkan mulai berjalan pada Juni hingga Juli 2025 dengan melibatkan para bupati di seluruh Jawa Barat.

Lebih dari sekadar penghematan anggaran, Dedi menilai program ini akan mengurangi angka kemiskinan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Stafsus Menkumham Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Perusakan Villa Retret di Sukabumi
100 Rumah Panggung Segera Dibangun untuk Warga Terdampak Banjir Karangligar Karawang
Edisi 3 – Pemotongan Bukan Penyelesaian: Di Balik Meja Rekonsiliasi dan Diamnya Pengawasan
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
komentar
beritaTerbaru