BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Maruarar Sirait Berang, Serahkan Temuan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejaksaan

Justin Nova - Jumat, 16 Mei 2025 11:20 WIB
Maruarar Sirait Berang, Serahkan Temuan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TIMUR -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan kemarahannya terhadap temuan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ara menegaskan akan menyerahkan langsung hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses hukum secara tuntas.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo, kalau ada yang korupsi, periksa! Kalau ada beking, sikat! Saya terbuka dan akan kawal kasus ini sampai selesai," ujar Ara, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:

Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah di Sumenep pada tahun 2024. Beberapa modus dugaan korupsi yang ditemukan antara lain:

Suami dan istri dalam satu keluarga menerima bantuan secara terpisah.

Baca Juga:

Beberapa tukang belum dibayar, seperti kasus Suti'ah di Desa Babbalan.

Nota bahan bangunan dari toko UD Jiwa Penolong identik untuk 30 penerima.

Transfer mencurigakan dari penerima ke toko bangunan hingga Rp2 juta.

Rumah penerima bantuan ternyata rumah kedua di belakang rumah utama.

Spesifikasi bangunan tak sesuai standar, tembok dan kolom tidak dibuat.

Dana dikendalikan oleh kepala desa, meski seharusnya langsung ke rekening penerima.

Ara Gandeng Ketua Banggar DPR dan Bupati Sumenep

Untuk mempercepat penanganan, Ara mengundang Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi ke kantor Kementerian PKP pada Kamis (15/5/2025) guna mendengarkan langsung pemaparan dari Irjen Heri Jerman dan tim. Ara juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mendorong percepatan proses hukum.

"Program BSPS bukan untuk orang kaya. Kalau ada yang melanggar, dananya harus dikembalikan dan sanksinya akan kami atur tegas," tambah Ara.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan merevisi aturan penyaluran BSPS, terutama mengenai sanksi bagi pelanggaran dan penyalahgunaan bantuan. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan serta melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah kasus serupa terulang.

Bupati Sumenep pun mendukung penuh langkah ini dan berharap Pemda dapat dilibatkan secara langsung dalam aspek teknis dan pengawasan.

"Kami siap bersinergi dan memperbaiki pengelolaan bantuan agar lebih tepat sasaran," ujar Achmad Fauzi.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tegas dan adil agar Kabupaten Sumenep tidak terus-menerus terjebak dalam kemiskinan.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: “Kami Minta Maaf dan Cabut Ide Itu”
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Nelayan Masalembu Kembalikan 1 Kg Sabu ke Polisi, Terkait Temuan 35 Kg di Perairan Sumenep
Nelayan Temukan 35 Kilogram Sabu Mengapung di Perairan Pulau Masalembu, Sumenep
Guru Honorer di Sumenep Dipecat Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS, Disdik Angkat Bicara
komentar
beritaTerbaru