
BSU Rp600 Ribu Mulai Dicairkan: 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima, Sisanya Segera Menyusul!
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan p
EkonomiJAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Baca Juga:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjelaskan bahwa SE ini akan segera diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
"Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan sanksi untuk praktik pemerasan terkait penebusan ijazah yang kerap diberlakukan oleh perusahaan dengan meminta biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta kepada pekerja.
"Ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit, bukan malah mengeluarkan duit," kata Immanuel yang akrab disapa Noel.
Ia menambahkan, SE ini merupakan langkah awal sebelum penerbitan Peraturan Menteri (Permen) atau regulasi lain yang lebih rinci, meskipun proses penerbitan Permen memerlukan waktu dan proses harmonisasi aturan.
Mengenai penindakan, Kemnaker berencana melakukan penyegelan perusahaan yang melanggar dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada aparat kepolisian.
Langkah ini merupakan upaya nyata memberantas praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah seperti Surabaya, Riau, Medan, dan Kalimantan.
Noel mengungkapkan, praktik penahanan ijazah dilakukan oleh ribuan perusahaan.
Namun, di beberapa wilayah seperti Surabaya, ratusan perusahaan telah mengembalikan ijazah kepada karyawan.
Terkait perlindungan bagi pekerja yang melapor namun mendapat intimidasi, Kemnaker berkomitmen memberikan pendampingan dan tidak segan menindak pelaku intimidasi tersebut.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang melaporkan. Kalau diteror, kami juga akan melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegas Immanuel.*
(tt/a008)
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan p
EkonomiJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare,
EntertainmentBONDOWOSO Pada momen panen raya Kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, para petani kopi di Bondowoso menyampaikan kel
Pertanian AgribisnisMEDAN Kota Medan bersiap menyambut perhelatan budaya terbesar tahun ini, Pesta Seni Medan 2025, yang akan digelar di Taman Budaya Medan mul
Seni dan BudayaTAPTENG Pemerintah Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pra Pelaksan
PemerintahanJAKARTA Pengembalian empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menandai langkah penting dal
NasionalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait memanasnya konflik antara Iran dan Israel yang turut menyeret Amerika Serikat ke dala
InternasionalISRAEL Harapan gencatan senjata antara Iran dan Israel pupus sudah. Di tengah pernyataan Presiden AS Donald Trump soal kesepakatan damai, m
InternasionalBANDUNG Seorang oknum anggota kepolisian diduga melakukan penipuan terhadap sebuah toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, den
Hukum dan KriminalJEMBRANA Wujud kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan, Babinsa Desa Yehembang Kauh, Sertu Zainal Efendi, bersama Polprades Kade
Nasional