BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kemnaker Akan Terbitkan Surat Edaran Beri Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 12:46 WIB
184 view
Kemnaker Akan Terbitkan Surat Edaran Beri Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Baca Juga:

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjelaskan bahwa SE ini akan segera diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

"Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:

Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan sanksi untuk praktik pemerasan terkait penebusan ijazah yang kerap diberlakukan oleh perusahaan dengan meminta biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta kepada pekerja.

"Ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit, bukan malah mengeluarkan duit," kata Immanuel yang akrab disapa Noel.

Ia menambahkan, SE ini merupakan langkah awal sebelum penerbitan Peraturan Menteri (Permen) atau regulasi lain yang lebih rinci, meskipun proses penerbitan Permen memerlukan waktu dan proses harmonisasi aturan.

Mengenai penindakan, Kemnaker berencana melakukan penyegelan perusahaan yang melanggar dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada aparat kepolisian.

Langkah ini merupakan upaya nyata memberantas praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah seperti Surabaya, Riau, Medan, dan Kalimantan.

Noel mengungkapkan, praktik penahanan ijazah dilakukan oleh ribuan perusahaan.

Namun, di beberapa wilayah seperti Surabaya, ratusan perusahaan telah mengembalikan ijazah kepada karyawan.

Terkait perlindungan bagi pekerja yang melapor namun mendapat intimidasi, Kemnaker berkomitmen memberikan pendampingan dan tidak segan menindak pelaku intimidasi tersebut.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang melaporkan. Kalau diteror, kami juga akan melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegas Immanuel.*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
BSU 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker soal Proses Finalisasi
Produktivitas Lemah Hambat Pertumbuhan, Menaker Cetak 5.000 Ahli Profesional
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Sejak 2012
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker, Termasuk Eks Dirjen Binapenta
PT Tedmonnindo Sidoarjo Minta Maaf atas Penahanan Ijazah Karyawan
komentar
beritaTerbaru