
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk memperoleh perlindungan dari aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.
"Iya benar," ujar Harli singkat, Kamis (22/5).
Perpres 66/2025 menyebut bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara atas potensi ancaman terhadap diri, jiwa, maupun harta benda mereka, termasuk perlindungan terhadap anggota keluarga.
Rincian Perlindungan
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa jaksa berhak atas perlindungan negara dari "ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda."
Pasal 3 menyatakan perlindungan diberikan atas permintaan dari institusi Kejaksaan. Adapun perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Pasal 5 menekankan bahwa perlindungan dari Polri dapat diperluas hingga ke anggota keluarga, yang didefinisikan sebagai orang dengan hubungan darah hingga derajat ketiga, suami/istri, atau pihak yang menjadi tanggungan jaksa.
Bab III dari perpres ini mengatur perlindungan oleh TNI, yang meliputi:
- Perlindungan terhadap institusi kejaksaan.
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa.
- Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis sesuai kebutuhan.
Pendanaan dan Kerja Sama Intelijen
Pendanaan pelaksanaan perlindungan negara oleh Polri dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Perpres juga membuka peluang kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, maupun pertukaran informasi strategis.
Kerja sama ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI.
Perkuat Lembaga Penegakan Hukum
Perpres 66/2025 menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan institusi penegakan hukum.
Dengan jaminan perlindungan dari negara, jaksa diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan bebas dari tekanan atau ancaman dalam mengusut berbagai perkara penting, termasuk kasus korupsi, kejahatan terorganisir, dan pelanggaran HAM berat.*
(sp/a008)
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi