Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk memperoleh perlindungan dari aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.
"Iya benar," ujar Harli singkat, Kamis (22/5).
Perpres 66/2025 menyebut bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara atas potensi ancaman terhadap diri, jiwa, maupun harta benda mereka, termasuk perlindungan terhadap anggota keluarga.
Rincian Perlindungan
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa jaksa berhak atas perlindungan negara dari "ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda."
Pasal 3 menyatakan perlindungan diberikan atas permintaan dari institusi Kejaksaan. Adapun perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Pasal 5 menekankan bahwa perlindungan dari Polri dapat diperluas hingga ke anggota keluarga, yang didefinisikan sebagai orang dengan hubungan darah hingga derajat ketiga, suami/istri, atau pihak yang menjadi tanggungan jaksa.
Bab III dari perpres ini mengatur perlindungan oleh TNI, yang meliputi:
- Perlindungan terhadap institusi kejaksaan.
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa.
- Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis sesuai kebutuhan.
Pendanaan dan Kerja Sama Intelijen
Pendanaan pelaksanaan perlindungan negara oleh Polri dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Perpres juga membuka peluang kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, maupun pertukaran informasi strategis.
Kerja sama ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI.
Perkuat Lembaga Penegakan Hukum
Perpres 66/2025 menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan institusi penegakan hukum.
Dengan jaminan perlindungan dari negara, jaksa diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan bebas dari tekanan atau ancaman dalam mengusut berbagai perkara penting, termasuk kasus korupsi, kejahatan terorganisir, dan pelanggaran HAM berat.*
(sp/a008)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN