BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Pakar Hukum Minta Nadiem Bertanggung Jawab Moral di Kasus Korupsi Laptop Rp9,98 Triliun

Justin Nova - Rabu, 28 Mei 2025 10:56 WIB
316 view
Pakar Hukum Minta Nadiem Bertanggung Jawab Moral di Kasus Korupsi Laptop Rp9,98 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti tajam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 senilai Rp9,98 triliun.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum, terutama dari jajaran pimpinan Kemendikbudristek saat itu, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Hudi, Kejaksaan Agung telah bekerja profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan atas dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan. Namun, ia mendorong agar penyidikan diperluas untuk mencari indikasi suap, kerugian negara, hingga keterlibatan pihak luar kementerian.

"Kejagung perlu menyisir semua pihak, bukan hanya internal kementerian tapi juga vendor. Jika ada pihak yang menikmati uang hasil korupsi, harus ditindak," tegas Hudi kepada Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Ia juga menyinggung pentingnya sikap kesatria dari pejabat negara. Hudi mencontohkan mendiang Theo F. Toemion yang mengambil penuh tanggung jawab saat menjadi tersangka kasus korupsi dana investasi BKPM.

Ia menyayangkan jika ada pejabat yang justru melempar tanggung jawab ke bawahan.

"Jangan membalikkan punggung kepada anak buah. Kalau terbukti bersalah, bertanggung jawablah seperti Pak Theo," tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pengadaan Chromebook dilakukan tidak sesuai rekomendasi teknis awal yang menyarankan penggunaan OS Windows.

Pengadaan diarahkan secara khusus agar memenangkan Chromebook, meski hasil uji coba menunjukkan laptop tersebut tidak cocok digunakan tanpa infrastruktur internet yang merata.

"Pengadaan bukan berbasis kebutuhan belajar, tapi hasil persekongkolan," ujar Harli, Senin (26/5/2025).

Total anggaran proyek pengadaan TIK mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen penting.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru