BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan

Justin Nova - Senin, 02 Juni 2025 19:34 WIB
72 view
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hari ini, mantan Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2020–2023, Suhartono, diperiksa oleh penyidik KPK.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Suhartono mengaku hanya ditanya sekitar delapan pertanyaan.

"Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," ucap Suhartono singkat, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Namun, ketika ditanya soal status hukumnya, Suhartono memilih irit bicara.

"Tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.

Rp53 Miliar Diduga Diperas dari Calon Tenaga Kerja Asing

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan sejak tahun 2019, dengan total sementara mencapai Rp53 miliar. Praktik tersebut dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus yang digunakan berupa pemaksaan kepada calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sejumlah uang dalam proses pengurusan izin kerja.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana Pasal 12e, dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.

KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penelusuran terhadap aliran uang dan keterlibatan agen tenaga kerja asing pun tengah berlangsung. Diketahui, proses perizinan TKA juga melibatkan instansi lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja," kata Suhartono, membenarkan keterlibatan lintas lembaga.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru