Ditangkap di Pontianak, Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Langsung Dibawa ke Bareskrim
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6/2025), Syamsul menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih demi kepentingan umum," ujar Syamsul dalam persidangan.
Syamsul menilai frasa tersebut membuka celah penafsiran subjektif oleh oknum kepolisian tanpa batasan yang terukur secara hukum. Ia juga mengkritik lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut di lapangan.
Dalam pengalaman pribadinya di Kalimantan Barat, Syamsul menyebut pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari aparat, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar, yang menurutnya menggunakan pasal tersebut sebagai tameng.
"Pasal ini bisa menjadi alat pembungkam terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra institusi atau bahkan lawan politik," tegasnya.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini memantik perhatian publik karena menyangkut wewenang aparat dalam menjalankan fungsi keamanan yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.*
(km/j006)
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL