Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
JAKARTA Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
NASIONAL
YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan bahwa putusan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap institusi pendidikan swasta yang telah lama menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Putusan MK kemarin harus dikaji secara seksama. Jangan sampai justru mematikan peran pendidikan swasta, yang berarti juga melemahkan pendidikan nasional," tegas Haedar usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Semesta di Sleman, Selasa (3/6/2025).
Haedar menyoroti kontribusi besar Muhammadiyah dalam dunia pendidikan nasional. Saat ini, Muhammadiyah tercatat mengelola lebih dari 20.000 TK ABA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia bahkan mancanegara.
"Kontribusi Muhammadiyah tidak hanya di pendidikan anak usia dini, tapi juga ribuan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Jumlah perguruan tinggi Muhammadiyah bahkan melebihi jumlah perguruan tinggi negeri," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh meminggirkan lembaga swasta yang tumbuh melalui semangat kemandirian dan inovasi.
Haedar juga mempertanyakan kesiapan pemerintah apabila harus mengambil alih seluruh fungsi pendidikan yang saat ini dijalankan lembaga swasta. Menurutnya, pendidikan nasional akan melemah jika tidak ada keadilan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.
"Perhatikan konstitusi, kemaslahatan bangsa, dan realitas dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis," tegasnya.
Meskipun mengkritik putusan MK, Muhammadiyah tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun, asalkan pelaksanaannya inklusif dan sesuai kondisi sosial masyarakat.
Haedar mengingatkan agar pemerintah tidak menyamaratakan semua lembaga swasta sebagai entitas komersial. "Kebanyakan institusi pendidikan swasta, termasuk Muhammadiyah, tidak berorientasi bisnis. Jangan sampai hanya karena satu-dua lembaga berbisnis, lalu dijadikan dasar untuk kebijakan menyeluruh," pungkasnya.
Muhammadiyah berharap ke depan pemerintah membuka ruang setara bagi lembaga pendidikan negeri dan swasta agar sistem pendidikan nasional bisa tumbuh secara inklusif, mandiri, dan adil.*
JAKARTA Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat,
POLITIK
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA