Dalam kesepakatan rapat, disetujui bahwa warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif.
Pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, serta tidak mendapatkan layanan administrasi adat maupun dinas.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta rapat sebagai bentuk ketegasan sekaligus upaya preventif.
Rapat ditutup dengan semangat kolaboratif dan komitmen seluruh peserta untuk menyosialisasikan hasil pertemuan ini ke masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme, menjadi bukti nyata bahwa Desa Pergung siap menjadi pelopor desa bebas sampah di Kabupaten Jembrana.*