Bukan Karena Tembakan, Labfor Polda Sumut Ungkap Penyebab Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
JEMBRANA – Pemerintah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di Lantai 2 Kantor Desa Banjar Dauh Pasar.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur strategis, mulai dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Mendoyo, BPD, LPM, Polprades, hingga seluruh perangkat desa.
Rapat ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Bali Bersih Sampah Plastik.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan pemutaran video edukatif mengenai konsep Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Ketua BPD Desa Pergung, I Ketut Darmadi, secara resmi membuka acara dan menekankan pentingnya gotong royong serta sinergi antar elemen masyarakat dalam mewujudkan desa yang bebas dari sampah, khususnya plastik.
Perbekel Desa Pergung, I Ketut Wimantra, S.E., menjelaskan bahwa gerakan memilah sampah sudah diperkenalkan sejak tahun 2019.
Saat itu, setiap kepala keluarga diberikan tiga kantong sampah untuk pemilahan.
"Hari ini kita sosialisasikan kembali dengan pendekatan regulasi dan edukasi. Tujuannya jelas: desa bersih, masyarakat sehat, dan lingkungan lestari," ungkapnya.
Perwakilan dari Camat Mendoyo, Kasitrantib I Putu Ari Wijaya, S.H., mendorong agar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dilengkapi dengan sanksi yang jelas dan efektif.
Ia menilai bahwa sanksi sosial dan pemantauan bersama masyarakat bisa menjadi pengawasan yang efisien.
"Kita semua bisa menjadi 'CCTV' bagi lingkungan kita sendiri," katanya.
Ia juga mengusulkan adanya sistem penghargaan untuk banjar yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, sembari mendorong agar kantor desa menjadi pilot project penerapan sistem ini.
Dalam kesepakatan rapat, disetujui bahwa warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif.
Pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, serta tidak mendapatkan layanan administrasi adat maupun dinas.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta rapat sebagai bentuk ketegasan sekaligus upaya preventif.
Rapat ditutup dengan semangat kolaboratif dan komitmen seluruh peserta untuk menyosialisasikan hasil pertemuan ini ke masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme, menjadi bukti nyata bahwa Desa Pergung siap menjadi pelopor desa bebas sampah di Kabupaten Jembrana.*
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN