
Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalJEMBRANA – Pemerintah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di Lantai 2 Kantor Desa Banjar Dauh Pasar.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur strategis, mulai dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Mendoyo, BPD, LPM, Polprades, hingga seluruh perangkat desa.
Rapat ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Bali Bersih Sampah Plastik.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan pemutaran video edukatif mengenai konsep Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Ketua BPD Desa Pergung, I Ketut Darmadi, secara resmi membuka acara dan menekankan pentingnya gotong royong serta sinergi antar elemen masyarakat dalam mewujudkan desa yang bebas dari sampah, khususnya plastik.
Perbekel Desa Pergung, I Ketut Wimantra, S.E., menjelaskan bahwa gerakan memilah sampah sudah diperkenalkan sejak tahun 2019.
Saat itu, setiap kepala keluarga diberikan tiga kantong sampah untuk pemilahan.
"Hari ini kita sosialisasikan kembali dengan pendekatan regulasi dan edukasi. Tujuannya jelas: desa bersih, masyarakat sehat, dan lingkungan lestari," ungkapnya.
Perwakilan dari Camat Mendoyo, Kasitrantib I Putu Ari Wijaya, S.H., mendorong agar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dilengkapi dengan sanksi yang jelas dan efektif.
Ia menilai bahwa sanksi sosial dan pemantauan bersama masyarakat bisa menjadi pengawasan yang efisien.
"Kita semua bisa menjadi 'CCTV' bagi lingkungan kita sendiri," katanya.
Ia juga mengusulkan adanya sistem penghargaan untuk banjar yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, sembari mendorong agar kantor desa menjadi pilot project penerapan sistem ini.
Dalam kesepakatan rapat, disetujui bahwa warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif.
Pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, serta tidak mendapatkan layanan administrasi adat maupun dinas.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta rapat sebagai bentuk ketegasan sekaligus upaya preventif.
Rapat ditutup dengan semangat kolaboratif dan komitmen seluruh peserta untuk menyosialisasikan hasil pertemuan ini ke masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme, menjadi bukti nyata bahwa Desa Pergung siap menjadi pelopor desa bebas sampah di Kabupaten Jembrana.*
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalPARIS Presiden Prancis Emmanuel Macron secara resmi menggugat influencer sayap kanan asal Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan m
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa situasi dunia saat ini tengah dilanda ketegangan global akibat kon
NasionalSAMOSIR Proses revalidasi UNESCO Global Geopark Kaldera Toba memasuki hari kedua, Rabu (23/7/2025), dengan kunjungan tim asesor ke sejuml
PariwisataJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak semata diukur dari pelaksanaan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengajak para kader partainya untuk menjalankan politik dengan pendekatan yang lebih
PolitikPADANGSIDIMPUAN Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini masih menyisakan pemandangan memilukan. Di tengah kot
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap upaya penutupan lima tempat hiburan malam (THM) yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyinggung istilah serakahnomics dalam pidatonya saat perayaan Harlah
Ekonomi