BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker, Termasuk Eks Dirjen Binapenta

- Kamis, 05 Juni 2025 17:04 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker, Termasuk Eks Dirjen Binapenta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

"Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)," jelas Budi.

Daftar 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker:

Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023

Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, kini Staf Ahli Menaker

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025

Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA

Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama

Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025

Modus Pemerasan dan Penyitaan Aset

KPK menduga praktik pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, dan total uang yang dikumpulkan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp53 miliar.

Para tersangka memanfaatkan kewenangan dalam pengeluaran RPTKA dengan memeras calon TKA agar proses izin berjalan lancar.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar, serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, termasuk dua agen penyalur TKA di Jakarta dan rumah salah satu PNS Kemnaker.

Dari sana, KPK turut mengamankan uang tunai Rp300 juta dan dokumen terkait aliran dana suap.

"KPK menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dan data elektronik, yang mendukung dugaan korupsi dalam pengurusan RPTKA," tambah Budi.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi perlunya reformasi total dalam sistem pengawasan dan pengurusan izin TKA di Indonesia.

Praktik ilegal yang berlangsung sistemik selama bertahun-tahun ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru