Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), menjelaskan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memakan waktu yang sangat panjang.
Menurut HNW, sebelum sampai ke MPR, tahapan pemakzulan harus melalui sidang pleno DPR dengan kehadiran dan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR terlebih dahulu.
"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden harus diawali sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Kemudian, 2/3 peserta sidang harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Setelah DPR menyetujui hal tersebut, hasil sidang akan dibawa ke MK untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika MK menyatakan ada pelanggaran, hasilnya akan diajukan ke MPR.
Di MPR, keputusan pemakzulan harus disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir dalam sidang pleno.
HNW juga menegaskan bahwa MPR tidak bisa membahas usulan pemakzulan Gibran selama DPR dan MK belum menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. "MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai pemakzulan Gibran akan sangat sulit secara politik karena dukungan kuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai mayoritas kursi DPR. Dari total 580 kursi DPR periode 2024-2029, tujuh fraksi KIM Plus memiliki 470 kursi, sementara PDI-P hanya 110 kursi.
Ganjar juga menyoroti bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI hanya berupa pernyataan tanpa bukti pelanggaran konkret. "Itu baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," ujarnya.*
(km/j006)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA