
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus,
Hukum dan KriminalJAKARTA - Jagat maya ramai membahas dugaan nama kapal pengangkut nikel yang dianggap merusak keindahan alam Raja Ampat, Papua Barat. Dua nama kapal yang disebut-sebut adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam, yang memicu spekulasi keterkaitan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Isu ini mencuat dari unggahan akun X @Xerathvox pada Minggu (8/6), yang menyebut kedua kapal tersebut sebagai pengangkut nikel dari wilayah tambang bermasalah di Papua. "Bejat se-bejat bejatnya," tulis akun tersebut, memancing ribuan respons warganet.
Namun, akun X lainnya, termasuk @keepithink, menepis informasi itu sebagai hoaks, menyebutnya tanpa dasar. Meski demikian, akun @BarengWarga dan @dojjunn mengklaim bahwa informasi kapal dapat diverifikasi melalui situs MarineTraffic dan VesselFinder, yang menyebut kapal Dewi Iriana sebagai tongkang dan JKW Mahakam sebagai tugboat milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI).
Baca Juga:
KLHK: Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Langgar Aturan
Di tengah kontroversi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan pengadilan yang melarang tambang di pulau kecil.
Baca Juga:
"Kami sudah menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang PT ASP dan PT MRP," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran laut. PT MRP, yang hanya memiliki IUP, belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di pulau kecil yang dilindungi.
PT KSM, perusahaan lain yang ditinjau, juga melanggar batas izin dengan membuka lahan di luar area pinjam pakai. Aktivitas tambang perusahaan ini juga dihentikan.
Sebaliknya, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan masih mematuhi ketentuan hukum dan termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
"Namun, kehati-hatian tetap harus diterapkan karena Pulau Gag adalah kawasan ekologis sensitif," tambah Hanif.*
(gn/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus,
Hukum dan KriminalBATU BARA Tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi dinonaktifkan dari jabatannya
PemerintahanMEDAN Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meni
EkonomiMEDAN Sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap seruan Ephorus Huria Kristen Batak Prot
EkonomiSUMUT Dua jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dilaporkan wafat di Tanah Suci, Arab Saudi. Dengan penambahan ini, total
AgamaDELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar memimpin rapat koordinasi bersa
PendidikanDANAU TOBA Otoritas pelabuhan Danau Toba menghentikan sementara pelayaran Kapal Motor Penumpang (KMP) tradisional rute TigarasSimanindo,
PeristiwaJAKARTA Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Tony Wenas, mengimbau agar Indonesia bersikap hati
InternasionalOSAKA Timnas Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Timnas Jepang dalam laga pamungkas Grup C Kualifikasi Pi
OlahragaOleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman
Opini