BREAKING NEWS
Sabtu, 26 Juli 2025

Hoaks atau Bukan? Nama Kapal Pengangkut Nikel Seret Isu “Dewi Iriana” dan “JKW” ke Publik

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 15:04 WIB
268 view
Hoaks atau Bukan? Nama Kapal Pengangkut Nikel Seret Isu “Dewi Iriana” dan “JKW” ke Publik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jagat maya ramai membahas dugaan nama kapal pengangkut nikel yang dianggap merusak keindahan alam Raja Ampat, Papua Barat. Dua nama kapal yang disebut-sebut adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam, yang memicu spekulasi keterkaitan dengan lingkar kekuasaan nasional.

Isu ini mencuat dari unggahan akun X @Xerathvox pada Minggu (8/6), yang menyebut kedua kapal tersebut sebagai pengangkut nikel dari wilayah tambang bermasalah di Papua. "Bejat se-bejat bejatnya," tulis akun tersebut, memancing ribuan respons warganet.

Namun, akun X lainnya, termasuk @keepithink, menepis informasi itu sebagai hoaks, menyebutnya tanpa dasar. Meski demikian, akun @BarengWarga dan @dojjunn mengklaim bahwa informasi kapal dapat diverifikasi melalui situs MarineTraffic dan VesselFinder, yang menyebut kapal Dewi Iriana sebagai tongkang dan JKW Mahakam sebagai tugboat milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI).

KLHK: Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Langgar Aturan

Di tengah kontroversi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan pengadilan yang melarang tambang di pulau kecil.

"Kami sudah menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang PT ASP dan PT MRP," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.

PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran laut. PT MRP, yang hanya memiliki IUP, belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di pulau kecil yang dilindungi.

PT KSM, perusahaan lain yang ditinjau, juga melanggar batas izin dengan membuka lahan di luar area pinjam pakai. Aktivitas tambang perusahaan ini juga dihentikan.

Sebaliknya, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan masih mematuhi ketentuan hukum dan termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.

"Namun, kehati-hatian tetap harus diterapkan karena Pulau Gag adalah kawasan ekologis sensitif," tambah Hanif.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru