
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif Soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dengan cepat dan tanggap menanggapi pemberitaan negatif dari salah satu
NasionalJAKARTA - Jagat maya ramai membahas dugaan nama kapal pengangkut nikel yang dianggap merusak keindahan alam Raja Ampat, Papua Barat. Dua nama kapal yang disebut-sebut adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam, yang memicu spekulasi keterkaitan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Isu ini mencuat dari unggahan akun X @Xerathvox pada Minggu (8/6), yang menyebut kedua kapal tersebut sebagai pengangkut nikel dari wilayah tambang bermasalah di Papua. "Bejat se-bejat bejatnya," tulis akun tersebut, memancing ribuan respons warganet.
Namun, akun X lainnya, termasuk @keepithink, menepis informasi itu sebagai hoaks, menyebutnya tanpa dasar. Meski demikian, akun @BarengWarga dan @dojjunn mengklaim bahwa informasi kapal dapat diverifikasi melalui situs MarineTraffic dan VesselFinder, yang menyebut kapal Dewi Iriana sebagai tongkang dan JKW Mahakam sebagai tugboat milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI).
KLHK: Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Langgar Aturan
Di tengah kontroversi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan pengadilan yang melarang tambang di pulau kecil.
"Kami sudah menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang PT ASP dan PT MRP," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran laut. PT MRP, yang hanya memiliki IUP, belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di pulau kecil yang dilindungi.
PT KSM, perusahaan lain yang ditinjau, juga melanggar batas izin dengan membuka lahan di luar area pinjam pakai. Aktivitas tambang perusahaan ini juga dihentikan.
Sebaliknya, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan masih mematuhi ketentuan hukum dan termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
"Namun, kehati-hatian tetap harus diterapkan karena Pulau Gag adalah kawasan ekologis sensitif," tambah Hanif.*
(gn/j006)
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dengan cepat dan tanggap menanggapi pemberitaan negatif dari salah satu
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi pangan dengan membongkar kasus peredaran beras o
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Puluhan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh mengikuti seminar kesehatan yang diselenggarakan oleh Tawakkal Speci
KesehatanJAKARTA Setiap negara memiliki karakteristik dan kebutuhan ekonomi yang berbeda. Hal ini menjadi alasan utama mengapa sistem ekonomi yan
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, kembali menyoroti keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo usai kehadira
PolitikTAPANULI TENGAH Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di w
Hukum dan KriminalSEMARANG Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melontarkan kritik menohok terhadap kebiasaan sejumlah pejabat yang dinilai terlalu sibuk mem
PolitikJAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Imigrasi dan Permas
NasionalPADANGSIDIMPUAN Komitmen untuk mengembangkan bakat dan prestasi generasi muda dalam bidang olahraga kembali ditunjukkan melalui gelaran
OlahragaJAKARTA Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membantah tudingan bahwa dirinya dan rekanrekannya didalang
Politik