BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Presiden Prabowo Resmi Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat!

Justin Nova - Selasa, 10 Juni 2025 12:10 WIB
257 view
Presiden Prabowo Resmi Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat!
Konpers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri LH Hanif Faisol, dan Seskab Teddy Indra Wijaya soal tambang nikel Raja Ampat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (10/6), dan merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan serta perlindungan kawasan geopark nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan ini sesuai dengan arahan langsung Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya. "Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk beliau, diputuskan bahwa 4 IUP dicabut," ujarnya.

Baca Juga:

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

Baca Juga:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Nurham

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa semua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan geopark dan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel. Sebaliknya, hanya PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), yang masih diizinkan beroperasi karena berada di luar kawasan geopark dan telah memenuhi syarat perizinan serta memiliki status Kontrak Karya (KK).

"Bapak Presiden mempertimbangkan secara komprehensif dan memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut. Hanya PT GAG Nikel yang beroperasi sesuai regulasi dan tidak berada dalam kawasan geopark," tegas Bahlil.

Langkah ini juga sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang berlaku sejak Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi kebijakan lingkungan terbaru pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru