Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 5 Saksi di Padang Sidempuan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapan penuh jika status kewilayahan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyusul polemik atas penetapan status administratif empat pulau oleh pemerintah pusat.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang telah ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Penetapan ini menimbulkan keberatan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang mengklaim keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
"Kami open mind. Kalau nanti diputuskan oleh pengadilan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh, maka kami akan mengubah kodenya," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6).
Safrizal menegaskan bahwa polemik status administratif tersebut tidak memengaruhi prinsip kedaulatan, karena keempat pulau tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses Verifikasi Sejak 2008
Menurut Safrizal, penetapan status administratif empat pulau ini berangkat dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.
Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah.
Pada 2008, tim tersebut melakukan verifikasi di Provinsi Aceh dan menetapkan 260 pulau di wilayah tersebut.
Empat pulau yang kini disengketakan tidak termasuk dalam daftar yang dibakukan oleh Aceh.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 115,44 poin atau 1,88 persen ke level 6.031 pada perdagangan Kamis (8/10/2026).
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (8/10/2026). Rupiah turun 28 poin at
EKONOMI
JAKARTA Istana menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokte
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa bernama Difo Rafael Andika Girsang meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (UNPRI
PERISTIWA
MEDAN Sebanyak 19 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terdampak kabut asap pada Kamis (8/10/2026). Kondisi tersebut membuat kualitas
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gib
POLITIK
HALMAHERA TENGAH Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya terhadap masa depan Indonesia. Dia menyinggung pihakpihak yang sela
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti sosialisasi Pelayanan Clearance Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara virtual, Kami
PEMERINTAHAN