BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Empat Pulau Sengketa di Tapanuli Tengah

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 19:35 WIB
113 view
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Empat Pulau Sengketa di Tapanuli Tengah
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapan penuh jika status kewilayahan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyusul polemik atas penetapan status administratif empat pulau oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:

Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang telah ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Penetapan ini menimbulkan keberatan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang mengklaim keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga:

"Kami open mind. Kalau nanti diputuskan oleh pengadilan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh, maka kami akan mengubah kodenya," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6).

Safrizal menegaskan bahwa polemik status administratif tersebut tidak memengaruhi prinsip kedaulatan, karena keempat pulau tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Proses Verifikasi Sejak 2008

Menurut Safrizal, penetapan status administratif empat pulau ini berangkat dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.

Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah.

Pada 2008, tim tersebut melakukan verifikasi di Provinsi Aceh dan menetapkan 260 pulau di wilayah tersebut.

Empat pulau yang kini disengketakan tidak termasuk dalam daftar yang dibakukan oleh Aceh.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pengamat: Tito Karnavian Salah Baca Peta Politik, Waktunya Mundur!
Tito Karnavian Ungkap Penyebab Empat Pulau Aceh Sempat Masuk Administrasi Sumut
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Dede Yusuf Minta Tak Dibawa ke Ranah Politik: “Tunggu Sikap Presiden Prabowo”
Yusril Tanggapi Soal Polemik 4 Pulau: Lebih Dekat ke Tapteng, Tapi..
Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada
komentar
beritaTerbaru