
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalDENPASAR -Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Denpasar Selatan kembali melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen (Tibduktang), Rabu malam (11/6). Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan difokuskan pada salah satu rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Merak No. 6, Lingkungan Kaja.
Operasi yang digelar sejak pukul 20.00 WITA ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan berjumlah 13 personel, yang terdiri dari 1 anggota Polsek Densel, 2 personel TNI (Babinsa), 4 staf kelurahan, serta 6 anggota Linmas.
Operasi lapangan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Aiptu Made Antara, dan turut diawasi langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
Dari hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh petugas, sebanyak delapan orang penduduk pendatang dari luar Provinsi Bali ditemukan tidak memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD), dokumen yang menjadi syarat wajib bagi warga non-permanen yang tinggal sementara di suatu wilayah.
"Seluruh warga pendatang yang terjaring telah diarahkan untuk segera mengurus surat tanda lapor diri di kantor kelurahan setempat," jelas AKP Agus Adi Apriyoga kepada awak media setelah kegiatan selesai.
Sementara itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi dari penduduk pendatang asal dalam Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran warga lokal untuk tertib administrasi dinilai cukup baik.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan, petugas gabungan juga menyampaikan edukasi dan imbauan kepada para penghuni rumah kos, khususnya para pendatang, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami juga mengingatkan warga agar tidak mengonsumsi minuman keras (mikol) karena bisa menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat. Kegiatan ini bukan hanya bersifat represif, tapi juga preventif dan edukatif," tambah AKP Agus Adi.
Kegiatan Tibduktang ini merupakan bagian dari program rutin upaya preventif yang digencarkan oleh aparat kepolisian dan pemerintahan kelurahan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kehadiran penduduk pendatang yang tidak tercatat secara administrasi dianggap berpotensi menjadi celah terhadap munculnya persoalan sosial dan keamanan.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi