Dengan menggandeng Babinsa, Linmas, serta perangkat kelurahan, operasi seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama bagi mereka yang tinggal sementara atau menumpang.
Melaporkan setiap pendatang baru yang tinggal di wilayahnya ke RT/RW atau kelurahan.
Mewajibkan pendatang untuk mengurus STLD paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.
Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, termasuk tidak membiarkan kegiatan negatif terjadi di tempat tinggal.
Berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau laporan cepat kepada petugas Bhabinkamtibmas.
Kegiatan seperti ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polsek Denpasar Selatan dan aparat kewilayahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh warga, baik lokal maupun pendatang.
Dengan pendekatan persuasif dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan partisipasi dalam menjaga keamanan semakin meningkat.