BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

17 Kepala Sekolah di Batu Bara Dinonaktifkan, Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK 2023

- Kamis, 12 Juni 2025 14:06 WIB
17 Kepala Sekolah di Batu Bara Dinonaktifkan, Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK 2023
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara . (foto : dinkes batubara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Sebanyak 17 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara resmi dinonaktifkan. Penonaktifan ini menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Danil, pada Kamis (12/6/2025).

"Benar, sebanyak 15 Kepala SD Negeri dan 2 Kepala SMP Negeri telah dinonaktifkan. Ini menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Batu Bara," kata Danil kepada awak media.

Meski membenarkan, Danil tidak merinci pelanggaran yang dimaksud dan menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan langsung ke Inspektorat Batu Bara.

Terpisah, Inspektur Pemkab Batu Bara, Hasrul Irfan, menyebutkan bahwa penonaktifan dilakukan setelah terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemberkasan seleksi PPPK 2023.

"Para kepala sekolah ini terbukti melakukan pelanggaran SOP terkait penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemberkasan seleksi PPPK tahun 2023," ujar Hasrul.

Selain pelanggaran prosedur, dugaan serius lainnya adalah indikasi pemalsuan data dalam proses seleksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Batu Bara, Aldi Ramadhan.

"Ada indikasi kuat bahwa sejumlah kepala sekolah terlibat dalam memuluskan kelengkapan berkas administrasi milik calon peserta seleksi PPPK," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga integritas sistem rekrutmen dan mencegah penyalahgunaan jabatan.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru