
Kahiyang Ayu Kunjungi Sentra Songket Silau Laut, Dukung Pelestarian Warisan Budaya Asahan
ASAHAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, melakukan kunjungan kerja ke sentra pengrajin ka
Seni dan BudayaJAKARTA -Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah kehadiran ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang diminta menjelaskan makna kata "tenggelamkan" dalam konteks pesan WhatsApp.
Pesan yang dimaksud merupakan percakapan antara Sri Rezeki Hastomo dan Gara Baskara, yang berbunyi:
Baca Juga:
"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain."
Ahli Frans menegaskan, secara linguistik, kata "tenggelamkan" tersebut mengacu pada ponsel, bukan baju ataupun pakaian.
Baca Juga:
"Tidak logis jika ditafsirkan sebagai perintah untuk melarung pakaian. Konteks percakapan jelas menyebut 'HP ini saja', lalu diikuti 'yang itu ditenggelamkan'. Dari segi struktur dan waktu chat yang sangat berdekatan, itu satu konteks," tegas Frans di persidangan.
Pernyataan Frans bertolak belakang dengan keterangan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, yang sebelumnya mengaku bahwa perintah "tenggelamkan" dimaksudkan untuk melarung pakaian sebagai bentuk ritual spiritual demi "mendapatkan rezeki".
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah keras logika tersebut dan menunjukkan bukti chat yang secara kronologis berkaitan langsung dengan penggunaan dan keberadaan ponsel.
"Kalau baju itu direndam, bukan ditenggelamkan. Kata 'ditenggelamkan' dalam konteks ini mengacu pada benda sebelumnya, yaitu HP," ujar Frans.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara rekan Hasto lainnya, Saeful Bahri, telah divonis dalam kasus ini.*
(dc/j006)
ASAHAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, melakukan kunjungan kerja ke sentra pengrajin ka
Seni dan BudayaJAKARTA Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas bagi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gib
PolitikLABUHANBATU Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, BSc, menegaskan bahwa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu memiliki peran s
PendidikanJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengimbau agar buronan kasus dugaan korupsi proyek pengada
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Kab
Hukum dan KriminalPONOROGO Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bu
EkonomiJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bentuk pajak atau
EntertainmentJAKARTA Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruangruang publik, seperti kafe dan restoran, kini tengah me
EntertainmentBATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dalam kurun w
Entertainment