
Target 100 Juta Peserta, Kemenkes Optimistis Program Cek Kesehatan Gratis Capai Sasaran Tahun Ini
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanJAKARTA -Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah kehadiran ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang diminta menjelaskan makna kata "tenggelamkan" dalam konteks pesan WhatsApp.
Pesan yang dimaksud merupakan percakapan antara Sri Rezeki Hastomo dan Gara Baskara, yang berbunyi:
Baca Juga:
"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain."
Ahli Frans menegaskan, secara linguistik, kata "tenggelamkan" tersebut mengacu pada ponsel, bukan baju ataupun pakaian.
Baca Juga:
"Tidak logis jika ditafsirkan sebagai perintah untuk melarung pakaian. Konteks percakapan jelas menyebut 'HP ini saja', lalu diikuti 'yang itu ditenggelamkan'. Dari segi struktur dan waktu chat yang sangat berdekatan, itu satu konteks," tegas Frans di persidangan.
Pernyataan Frans bertolak belakang dengan keterangan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, yang sebelumnya mengaku bahwa perintah "tenggelamkan" dimaksudkan untuk melarung pakaian sebagai bentuk ritual spiritual demi "mendapatkan rezeki".
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah keras logika tersebut dan menunjukkan bukti chat yang secara kronologis berkaitan langsung dengan penggunaan dan keberadaan ponsel.
"Kalau baju itu direndam, bukan ditenggelamkan. Kata 'ditenggelamkan' dalam konteks ini mengacu pada benda sebelumnya, yaitu HP," ujar Frans.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara rekan Hasto lainnya, Saeful Bahri, telah divonis dalam kasus ini.*
(dc/j006)
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanTEHERAN Ketegangan antara Israel dan Iran kembali memuncak setelah sebuah serangan drone militer Israel dikabarkan menghantam infrastruk
InternasionalBANTUL Seorang pria berinisial UU (28), warga Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, nekat membakar sepeda motor milik adiknya
PeristiwaJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyatakan penyesalannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri
NasionalPARIS Menteri Luar Negeri Prancis JeanNoel Barrot kembali menegaskan komitmen negaranya untuk mengakui keberadaan negara Palestina dala
InternasionalJAKARTA Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Menteri Da
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menekankan pentingnya strategi yang serius, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam u
PariwisataJAKARTA Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghadirkan destinasi wisata bertema Pulau Kucing di Kepulauan Seribu me
NasionalJAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi
NasionalPALI Aksi pencurian nekat terjadi di halaman sebuah rumah makan di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lemata
Hukum dan Kriminal