BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 21:48 WIB
90 view
Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). (foto: ig @kabarone.aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Mereka menyuarakan penolakan atas keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan pengelolaan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam orasinya, para mahasiswa menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu ketegangan dan konflik horizontal, mengingat status wilayah tersebut masih bersengketa dan memiliki nilai historis serta emosional bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga:

"Agar tidak semena-mena dengan Aceh. Ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah. Itu wilayah konflik saudara-saudaraku," ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Para peserta aksi juga mengingatkan pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar tidak mengabaikan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.

"Masyarakat Aceh pernah berperang untuk menuntut keadilan dan kemerdekaan. Kami sudah menikmati perdamaian selama hampir dua dekade. Jangan terusik lagi," lanjut sang orator dengan suara lantang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:

- Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.

- Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap tegas atas status empat pulau tersebut.

- Menuntut pencabutan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

Menanggapi polemik ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti kuat yang menunjukkan keempat pulau tersebut secara historis berada dalam wilayah Aceh.

"Empat pulau itu sejak zaman dahulu kala adalah bagian dari Aceh. Kami punya bukti dan data kuat soal itu," tegas Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan wilayah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan delapan instansi lintas sektor, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi TNI AL, dan Topografi TNI AD.

Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati.

Namun, batas laut tidak pernah mencapai kata sepakat, sehingga pemerintah pusat mengambil alih penetapan.

"Dari hasil rapat di tingkat pusat, berdasarkan letak geografis dan batas darat yang telah disepakati, empat pulau itu berada dalam wilayah Sumatera Utara," jelas Tito di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Meski Tito menegaskan penetapan tersebut bersifat administratif, para mahasiswa dan tokoh Aceh memperingatkan potensi konflik sosial jika pemerintah pusat tidak bijak dalam menangani isu sensitif ini.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
JK: Tak Ada Konsep Pulau Dikelola Bersama, Pajak Dibayar Kemana?
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh Singkil
komentar
beritaTerbaru