JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga 280 persen tidak boleh menghapus kebutuhan terhadap pengawasan yang ketat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim yang menuai sorotan publik.
"Tentu selain kenaikan gaji, juga dibutuhkan pengawasan yang kuat. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dilakukan secara bertanggung jawab," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/6/2025).
"Ini berlaku umum, bukan hanya untuk hakim. Peningkatan integritas harus dilakukan dengan pendekatan sistemik dan menyeluruh," katanya.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) turut memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo yang tidak hanya menaikkan gaji hakim, tetapi juga menjanjikan penyediaan rumah dinas bagi mereka.
Menurut SHI, ini adalah harapan yang telah lama diperjuangkan sejak tahun 2024.
SHI juga menanggapi pernyataan Prabowo yang menyoroti harapan masyarakat terhadap hakim yang tidak bisa disuap dan dapat dipercaya.
Organisasi ini menilai ucapan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan dan perlindungan pemerintah terhadap independensi lembaga peradilan.
"Ini bukan semata soal gaji, tapi pengakuan terhadap martabat dan tanggung jawab profesi hakim," tulis pernyataan resmi SHI.
KPK mengingatkan bahwa potensi korupsi tetap membayangi lembaga peradilan, sekalipun tunjangan dan gaji hakim ditingkatkan.