BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

DPR Minta Penundaan Eksekusi Kepmendagri 4 Pulau, Mediasi Harus Libatkan Sejarah dan Geospasial

Justin Nova - Sabtu, 14 Juni 2025 13:31 WIB
62 view
DPR Minta Penundaan Eksekusi Kepmendagri 4 Pulau, Mediasi Harus Libatkan Sejarah dan Geospasial
EKSEKUSI Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DITUNDA, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik. (Foto: Tangkapan Layar/Google map)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polemik terkait penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), terus memanas dan menimbulkan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi pemicu konflik yang kini menarik perhatian nasional.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi polemik ini dengan pendekatan terbuka dan kolaboratif. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam mengelola keempat pulau tersebut.

Baca Juga:

"Kita ingin pendekatan kolaboratif. Kami mengajak Pemerintah Aceh bersama-sama mengelola pulau-pulau itu demi kesejahteraan masyarakat," kata Bobby, Jumat (13/6/2025).

Namun, sikap berbeda datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut—yang kini menjadi wilayah sengketa—adalah sah milik Aceh secara hukum dan historis. Ia menolak keputusan pemerintah pusat yang dianggap sepihak.

Baca Juga:

"Pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh. Kita punya sejarah, kita punya bukti. Ini soal kedaulatan wilayah," ujar Mualem tegas.

Sikap senada juga datang dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang menyatakan bahwa status kepemilikan pulau-pulau tersebut tidak bisa diubah hanya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Pulau-pulau itu milik Aceh secara historis. Tidak bisa serta-merta dipindahkan lewat Kepmendagri," kata JK seperti dikutip dalam pernyataannya baru-baru ini.

Di tingkat legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyarankan Kemendagri untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Ia mengingatkan agar persoalan diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh.

"Penyelesaiannya harus melalui asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan pendekatan yang holistik, adil, serta partisipatif. Kita harus menggabungkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," ujar Bahtra, Sabtu (14/6/2025).

Sementara masyarakat di kedua wilayah terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, banyak pihak menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari provokasi yang bisa memperkeruh suasana.

Hingga kini, Kemendagri belum mengeluarkan pernyataan lanjutan terkait polemik ini. Semua pihak berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan berlandaskan hukum, serta menjunjung tinggi kearifan lokal dan sejarah panjang daerah masing-masing.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Soal Keadilan, Bukan Sekadar Batas Wilayah
Bobby Nasution Bangun SMA Plus di Nias, Targetkan Setara Sekolah Unggulan Sumut
Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman
Siber Polda Sumut Tangani Dugaan Penghinaan Kahiyang dan Jokowi, Pemeriksaan Dimulai Senin
Gubernur Sumut Minta Kutipan Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli Diberantas, Harga Barang di Nias Diharap Lebih Terjangkau
Tanggapan Bobby Soal Relawan Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Hina Kahiyang Ayu dan Jokowi ke Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru