BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Aset RI di Prancis Terancam Disita, Yusril: Putusan Belum Final, Pemerintah Ajukan Banding

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 13:17 WIB
39 view
Aset RI di Prancis Terancam Disita, Yusril: Putusan Belum Final, Pemerintah Ajukan Banding
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto: tangkapan layar yt BeritaSatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK — Aset milik Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan RI dalam sengketa hukum dengan perusahaan asal Liechtenstein, Navayo International AG, di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding dan proses hukum masih berjalan.

"Ya, dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris, tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada," ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari kontrak sewa satelit yang dilakukan Kementerian Pertahanan RI pada 2015 untuk mengisi kekosongan slot orbit 123° Bujur Timur.

Namun, proyek tersebut tidak berjalan lancar dan Kemhan memilih untuk tidak membayar sewa.

Baca Juga:

Navayo bersama Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian menggugat Pemerintah RI ke ICC Singapura dan menang.

Kemhan dihukum membayar USD 103,6 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Pada 2022, Navayo mengajukan permohonan eksekusi penyitaan ke pengadilan di Prancis.

Setahun kemudian, Pengadilan Paris mengabulkan permohonan tersebut dan memberi wewenang kepada Navayo untuk menyita aset-aset milik Pemerintah RI, termasuk rumah tinggal pejabat diplomatik RI di Paris.

Yusril menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset diplomatik melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, yang menjamin kekebalan aset negara di luar negeri.

"Pemerintah akan melakukan upaya hukum dan diplomatik untuk mencegah eksekusi penyitaan tersebut. Proses banding masih berlangsung, dan pengadilan menunda putusan hingga semua bukti disampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit oleh Kemhan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Yusril Tanggapi Soal Polemik 4 Pulau: Lebih Dekat ke Tapteng, Tapi..
Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Yusril: Hambali Tak Bisa Diakui WNI
Permohonan Israel Ditolak, Proses Penangkapan Netanyahu di ICC Jalan Terus
Heboh Isu Pangkalan Rusia di Papua, Kemhan: Tidak Benar!
Viral Video Mobil Berpelat Dinas Kemhan Temui PSK, Begini Tanggapan Resmi Kemhan
Antara Hukum dan Nurani: Yusril dan Prabowo Soal Kontroversi Pidana Mati
komentar
beritaTerbaru