BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

ICMI Aceh : Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo

T.Jamaluddin - Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB
ICMI Aceh : Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo
DR.H.Taqqaddim Hosen Ketua ICMI Aceh (T.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH -Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh, DR. H. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengembalikan empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara kembali ke Provinsi Aceh.

"Kami para cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas kearifan dan kebijaksanaannya mengembalikan 4 pulau Aceh kepada Aceh," ungkap Taqwaddin dalam keterangannya kepada Bitvonline, Selasa (17/6/2025) di kantornya.

Menurutnya, sengketa yang selama ini muncul bukanlah persoalan antara rakyat Aceh dan Sumatera Utara, melainkan akibat dari kesalahan kebijakan administratif oleh Kementerian Dalam Negeri. "Sebetulnya tidak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut. Tidak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut.

Tidak ada pula sentimen antara Mualem dengan Bobby. Yang ada hanyalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri," tegas Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperdebatkan penyebab kesalahan tersebut, tetapi menjadikan keputusan Presiden sebagai pelajaran penting dalam tata kelola wilayah di Aceh. "Dengan momentum ini, saya sarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," sarannya.

Taqwaddin menilai Aceh kini memerlukan payung hukum yang kuat untuk menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Apalagi dengan adanya potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penting bagi Aceh mengambil langkah hukum yang jelas dan tegas.

"Selain mengacu pada asas lex specialis derogat legi generalis yang termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, perlu juga dibangun kesepakatan bersama antara Menteri terkait dengan Gubernur Aceh," lanjutnya.

Ia menilai, apa yang dilakukan Presiden Prabowo menjadi preseden baik dalam penyelesaian masalah kebijakan. "Ini pelajaran penting dari Presiden Prabowo: menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan. Secara teknis yuridis, ini sangat bagus," tuturnya.

Taqwaddin menjelaskan, dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang ditandatangani bersama, maka berlaku asas pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang disepakati bersama mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak.

"Semoga ke depan Pemerintah Aceh dan dinas-dinas terkait benar-benar fokus dan serius dalam mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi juga kedaulatan, ekonomi, dan martabat Aceh," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru