Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
TAPTENG - Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (16/6/2025) lalu.
Anggota DPRD Tapteng Mara Tanto Siregar menyebut keputusan itu sejalan dengan fakta sejarah dan semangat persaudaraan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
"Keputusan Presiden Prabowo sudah sangat tepat, karena mencerminkan sejarah panjang dan hubungan harmonis antara Aceh dan Sumut. Masyarakat kita hidup berdampingan, tak terpisahkan sejak lama," ujar Mara Tanto siregar saat ditemui di Pandan, Selasa (17/6/2025).
Ia mencontohkan kehidupan masyarakat di perbatasan, seperti di Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, yang menurutnya telah menunjukkan nilai toleransi, adat, dan adab yang luar biasa meski berbeda suku dan budaya.
"Kita lihat langsung bagaimana masyarakat hidup rukun, saling menghormati, dan menjaga toleransi yang tinggi. Ini bukti nyata kebersamaan antar wilayah," tambahnya.
Senada dengan itu, Wira Arisandi, anggota DPRD Tapteng yang baru menjabat, juga menyatakan rasa hormat dan apresiasi atas sikap tegas Presiden Prabowo dalam merespon aspirasi masyarakat Aceh.
"Keputusan itu adalah langkah nyata dalam menciptakan suasana tentram dan damai, bukan hanya bagi Aceh dan Sumut, tapi juga seluruh rakyat Indonesia," ujar Wira.
Ia menegaskan bahwa apresiasi terhadap kebijakan Presiden tersebut bukan hanya datang dari masyarakat Aceh dan Sumut, tetapi juga resonansi nasional yang menilai keputusan itu sebagai simbol keadilan dan kearifan pemimpin bangsa.
"Presiden Prabowo telah mengambil langkah luar biasa yang menunjukkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam menjaga keutuhan NKRI," lanjut Wira.
Wira juga tak lupa mengapresiasi perjuangan masyarakat Aceh yang terus menyuarakan aspirasi pengembalian empat pulau tersebut.
"Ini tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Aceh yang konsisten. Semoga semangat bersatu dan membangun Aceh terus hidup demi kemajuan daerah sebagai bagian integral dari NKRI," pungkasnya.
Empat pulau yang kini telah dikukuhkan kembali masuk ke wilayah Aceh adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berdasarkan dokumen sah dari Kementerian Dalam Negeri.*
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL