JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman, merespons larangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan seragam mirip milik TNI dan Polri.
Menurutnya, jika Pemuda Pancasila dianggap meresahkan, pemerintah seharusnya mengambil langkah pembinaan, bukan pembubaran atau pelarangan sepihak.
"Kalau memang dianggap meresahkan, tinggal bagaimana juga pembinaan pemerintah terhadap kami. Kita ini kan memang dilindungi oleh undang-undang, hak berserikat dan berkumpul," ujar Arif, Kamis (19/6/2025).
Arif menegaskan bahwa Pemuda Pancasila adalah ormas yang memiliki akar historis dan struktur organisasi yang mapan hingga ke tingkat ranting.
Ia juga menyayangkan pemerintah yang dinilai terlalu longgar dalam memberikan izin pendirian ormas, sehingga muncul banyak organisasi yang tidak jelas struktur maupun kontribusinya.
"Pemerintah jangan asal beri izin mendirikan ormas. Harus ada kesekretariatan dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Jadi ada syaratnya. Harus dievaluasi juga, apa yang sudah mereka lakukan," kata Arif.
Lebih lanjut, Arif meminta agar jangan semua ormas disamaratakan.
Ia menilai tak semua ormas bermasalah, dan Pemuda Pancasila punya catatan kontribusi yang panjang dalam sejarah kebangsaan, terutama karena berafiliasi dengan kelompok-kelompok seperti FKPPI dan Pemuda Panca Marga.
"Jadi kalau kita, Pemuda Pancasila, itu kan merasa kita ormas yang memang punya historis. Dulu kita bagian dari keluarga besar ABRI, karena punya latar belakang dari situ," ungkapnya.
Terkait larangan seragam mirip aparat, Arif juga mempertanyakan logika pelarangan tersebut.
"Mana ada tentara oranye?" katanya, mengacu pada warna khas seragam Pemuda Pancasila yang mencolok.
Polemik seputar atribut ormas mencuat usai pemerintah memperingatkan agar tidak ada organisasi yang meniru struktur, simbol, hingga seragam aparat keamanan.
Tujuannya adalah untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan menjaga wibawa institusi TNI dan Polri.*