BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

Justin Nova - Jumat, 20 Juni 2025 22:25 WIB
54 view
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari putusan banding yang sebelumnya memvonis Gazalba 12 tahun penjara.

"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

Selain pidana pokok, Gazalba Saleh juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, MA mewajibkan Gazalba membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Baca Juga:

Riwayat Perkara:

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis awal 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.

Kini, Mahkamah Agung mengoreksi kembali hukuman menjadi 10 tahun, namun menambahkan kewajiban membayar uang pengganti, yang sebelumnya tidak dijatuhkan di dua tingkat peradilan sebelumnya.

Kasus Gazalba Saleh menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan sosok dari lembaga peradilan tertinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.*

(o/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
MA Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Resmi Bebas: Kemenangan Masyarakat Adat
Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikenakan TPPU untuk Beri Efek Jera
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini