JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari putusan banding yang sebelumnya memvonis Gazalba 12 tahun penjara.
"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat pada Jumat (20/6/2025).
Selain pidana pokok, Gazalba Saleh juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, MA mewajibkan Gazalba membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis awal 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Kini, Mahkamah Agung mengoreksi kembali hukuman menjadi 10 tahun, namun menambahkan kewajiban membayar uang pengganti, yang sebelumnya tidak dijatuhkan di dua tingkat peradilan sebelumnya.
Kasus Gazalba Saleh menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan sosok dari lembaga peradilan tertinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.*
(o/j006)
Editor
: Justin Nova
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara