BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Satlantas Polres Sibolga Sosialisasikan Bahaya Overload dan Overdimensi, Penindakan Dimulai 14 Juli

Lamhot Naibaho - Sabtu, 21 Juni 2025 10:58 WIB
40 view
Satlantas Polres Sibolga Sosialisasikan Bahaya Overload dan Overdimensi, Penindakan Dimulai 14 Juli
Satlantas Polres Sibolga membagikan brosur dan stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Jumat (20/6/2025). (foto: Lamhot Naibaho)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga terus mengintensifkan upaya edukasi dan pencegahan terhadap praktik overload dan overdimensi kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (20/6/2025), Satlantas melalui Kanit Kamsel IPDA Dedi Kurniawan membagikan brosur dan stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang mencakup Penerangan Keliling (Penling) dan Penyuluhan (Penluh) kepada para pengemudi truk serta perusahaan angkutan barang.

Baca Juga:

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengemudi bahwa pelanggaran overload dan overdimensi tak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa," ujar Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Pennedi Sihotang.

Sesuai dengan atensi Kapolri melalui Korlantas Polri, penanganan pelanggaran overdimensi dan overload akan dilakukan dalam tiga tahap:

Baca Juga:

1–30 Juni 2025: Tahap himbauan dan edukasi

1–13 Juli 2025: Tahap peringatan (teguran)

14 Juli 2025 dan seterusnya: Tahap penindakan hukum

AKP Pennedi menegaskan bahwa praktik overdimensi dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lalu lintas sesuai Pasal 277 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, sementara overload merupakan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ No. 23 Tahun 2008.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk segera mengevaluasi armadanya. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sibolga dan sekitarnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polres Sibolga Gelar Public Address, Ajak Warga Tertib Lalu Lintas Lewat “Patroli Oi Dusanak”
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Sibolga Gencarkan Sosialisasi Overload dan Overdimensi
Personel Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Kepada Masyarakat
Razia Tengah Malam, Polsek Dentim Jaring 5 Pelanggar di Simpang Waribang
Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas, Satlantas Polres Sibolga Sosialisasi ke Pelajar SMAN 3 Sibolga
Satlantas Polrestabes Medan Upaya Wujudkan Tertib Lalulintas
komentar
beritaTerbaru