JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanyalah pintu awal pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur di wilayah Sumut, bukan akhir dari penegakan hukum.
"Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi justru pintu awal. KPK akan mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya, termasuk siapa saja yang berperan dalam pengkondisian proyek," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (30/6).
Fokus KPK: Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai sektor yang sangat rawan korupsi, terutama di tingkat pemerintah daerah. Sektor ini menjadi area prioritas dalam supervisi dan pengawasan antikorupsi.
Khususnya, dalam OTT yang dilakukan, KPK mencium dugaan suap dari proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 150 miliar, yang tersebar di beberapa lokasi:
Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar)
Jalan Hutaimbaru - Sipiongot (Rp 61,8 miliar)
Aliran Dana Suap: Masih Ditelusuri
KPK mengungkap bahwa lebih dari Rp 2 miliar uang suap telah mengalir dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dana tersebut disalurkan baik secara tunai maupun transfer, dengan sisa dana suap sekitar Rp 231 juta yang masih ditemukan di tangan pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi siapa saja penerima suap," ujar Asep.
Bobby Nasution Bisa Diperiksa
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang merupakan atasan langsung dari tersangka Topan Obaja, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.