BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan

BITVonline.com - Rabu, 02 Juli 2025 19:00 WIB
Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan
mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (foto: lptn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pada pertengahan 2019, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, yang akhirnya dikabulkan.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Meski kini hukumannya telah dipangkas, kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional.

Baca Juga:

Baca Juga:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Tak Punya Wewenang Soal Penonaktifan Sudewo, Fokus ke Penanganan Dugaan Korupsi
Warga Pati Kepung Gedung KPK: “Tangkap Sudewo Sekarang Juga!”
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
KPK Akui Rutan Overkapasitas: Tegaskan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tetap Istikamah Bangun Daerah, Respons Desakan Mundur dari Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru