BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan

BITVonline.com - Rabu, 02 Juli 2025 19:00 WIB
Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan
mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (foto: lptn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pada pertengahan 2019, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, yang akhirnya dikabulkan.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Meski kini hukumannya telah dipangkas, kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional.

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru