Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat diintervensi dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.
Termasuk, terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Hal tersebut menjawab desakan sejumlah pihak, termasuk dari ICW, yang meminta agar Bobby segera diperiksa.
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik dari pemeriksaan pasca-OTT maupun hasil penggeledahan," jelas Budi.
Menurutnya, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tanpa tekanan atau pengaruh dari luar.
"Apabila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Topan kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk dua kontraktor dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada 26 Juni 2025 lalu. Proyek yang jadi objek kasus ini senilai Rp 231,8 miliar, dengan dugaan pengaturan proyek serta fee yang mencapai Rp 8 miliar untuk para pejabat yang terlibat.
KPK menyebut tidak tertutup kemungkinan memanggil pejabat daerah lain yang dinilai mengetahui alur dugaan suap tersebut, termasuk Bobby Nasution.
Namun, proses akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan publik atau politik.*
(bs/j006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN