MEDAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi besar di Sumatera Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025). OTT ini menyeret lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dari hasil penggeledahan di rumah Topan di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api, yakni pistol Baretta dan senapan angin.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi proyek-proyek pembangunan jalan yang dilakukan di Sumatera Utara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/7).
Senjata api yang ditemukan juga menjadi perhatian, dan kini KPK tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul dan legalitas kepemilikannya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan tidak mengetahui secara detail soal dugaan "makelar kasus" ataupun kepemilikan senjata api oleh Topan.
"Kalau itu saya enggak tahu, makelar kasus apa lagi," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7).
Bobby menyebut bahwa Topan memang dikenal sebagai Ketua Perbakin Medan, sehingga ia menduga kepemilikan senjata itu terkait dengan peran tersebut. Namun, Bobby juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti senjata yang dimiliki.
Rangkaian OTT dan Skema Korupsi
OTT ini mengungkap dua kasus korupsi berbeda yang terjadi di:
Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dan
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut, dengan nilai proyek total mencapai Rp 231,8 miliar.
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR)
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut)
Tersangka Pemberi Suap:
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Modus yang digunakan yaitu melalui pengaturan pemenang tender menggunakan sistem e-katalog. Uang suap diberikan oleh pihak swasta agar perusahaan mereka memenangkan proyek jalan.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 231 juta, yang merupakan bagian dari total dugaan suap senilai Rp 2 miliar.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Untuk penerima suap:
Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk pemberi suap:
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menegaskan bahwa temuan ini baru permulaan dan penyelidikan akan terus dikembangkan. Dugaan keterlibatan pihak lain juga masih dalam tahap pendalaman. Proyek-proyek besar di Sumut yang dibiayai anggaran negara kini menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi Sumut diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengawasan agar praktik korupsi tidak terus berulang.*